Kimberly Ryder Tutup Mulut di Sidang Cerai Perdana, Edward Akbar Ngaku Tak Selingkuh

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:36 WIB
loading...
Kimberly Ryder Tutup...
Kimberly Ryder menghadiri sidang cerai perdana dengan Edward Akbar di PA Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024). Foto/ MPI
A A A
JAKARTA - Kimberly Ryder menghadiri sidang cerai perdana dengan Edward Akbar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Edward Akbar sempat kagat terkait permasalahan rumah tangganya dengan Kimberly Ryder, di mana dia digugat cerai dan dilaporkan Kim ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penggelapan mobil.



Kim resmi menggugat cerai Edward ke PA Jakpus pada 12 Juli 2024. Sementara laporan pidananya terkait kasus penggelapan dilayangkan pada 27 Juni.

"Saya sendiri pun kaget jujur, tiba-tiba ada laporan dan gugatan, kaget dengan apa yang terjadi," ujar Edward Akbar sebelum memasuki ruang sidang PA Jakpus hari ini.

Lebih lanjut, Edward mengaku akan mengutamakan kepentingan kedua anaknya di tengah proses sidang cerai tersebut. Dia pun merasa sangat menyayangkan dengan adanya gugatan cerai hingga laporan polisi dari sang istri.

"Dan paling penting adalah, anak-anak, karena saya juga sudah tidak ada kedua orang tua ya," ujarnya.

Edward kemudian mengaku bangga karena dirinya tak pernah berselingkuh dengan wanita mana pun terlebih ketika Kim melanjutkan kuliahnya di Inggirs.

"Dan saya menyatakan bangga disini saya menyatakan bahwa semenjak menunggu Kim kuliah di Inggris, selama pernikahan, saya tidak pernah mendua atau berselingkuh karena saya hanya mendedikasikan diri saya untuk keluarga dan anak-anak," ujar dia.

Pada sidang cerai perdana, Edward selaku tergugat hadir lebih dulu di pengadilan. Dia dan tim kuasa hukumnya menunggu kehadiran Kim untuk mengambil antrean sidang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)